Kamis, 17 Desember 2015

Kejahatan E-Commerce "Kasus Penipuan Online"

Kejahatan E-Commerce
                                   "Kasus Penipuan Online"




A. Pengertian E-commerce
Perdagangan elektronik atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.

B. Penipuan online
Salah satu jenis kejahatan e-commerce adalah penipuan online. Penipuan online adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan informasi palsu demi keuntungan pribadi.

Contoh kasus:
Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. "FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012.
         Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. "Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika," kata Boy.
         Dalam kasus ini, kata Boy, Mabes Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website www.audiogone.com yang memuat iklan penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk membeli barang yang ditawarkan dalam website itu. "Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika," kata dia.
Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit, maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada saat JJ melakukan klaim pembayaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo.  "Jadi korban JJ merasa tertipu, dan dirugikan oleh tersangka MWR," kata Boy.
Dari hasil penyelidikan, MWR menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain. Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP, beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas nama MWRSD.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selain itu, Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
Saat ini tersangka tengah menjalani proses hukum yang berlaku dan sudah berstatus tahanan Negara Republik Indonesia.




C. Dampak Negatif Kejahatan E-Commerce
         Kehilangan segi finansial secara langsung karena kecurangan. Seorang penipu mentransfer uang dari rekening satu ke rekening lainnya atau dia telah mengganti semua data finansial yang ada.
         Pencurian informasi rahasia yang berharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak-pihak yang tidak berhak dan dapat mengakibatkan kerugian yang besar bagi si korban.
         Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non-teknis seperti aliran listrik tiba-tiba padam.
         Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak. Misalkan seorang hacker yang berhasil membobol sebuah sistem perbankan. Setelah itu dia memindahkan sejumlah rekening orang lain ke rekeningnya sendiri.
         Kehilangan kepercayaan dari para konsumen. Ini karena berbagai macam faktor seperti usaha yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak lain yang berusaha menjatuhkan reputasi perusahaan tersebut.
         Kerugian yang tidak terduga. Disebabkan oleh gangguan yang dilakukan dengan sengaja, ketidakjujuran, praktek bisnis yang tidak benar, kesalahan faktor manusia, kesalahan faktor manusia atau kesalahan sistem elektronik.


D. Pencegahan Kejahatan  E-Commerce
Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi. Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya.
Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet.
  •  Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut.

  • Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik.





BAB III
ANALISA UU ITE

Pada kasus yang terjadi dalam pembahasan  di jelaskan bahwa pelaku telah menjadi tahanan NKRI dan terkena pasal berlapis, yaitu :
Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik, yang berbunyi :
·       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
·        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal 378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010. Perbandingan kasus antara realita dengan UU ITE No 11 tahun 2008 tidak di ketahui kesesuaiannya dikarenakan kurangnya penjelasan dan informasi yang ada.

Kamis, 30 Agustus 2012

Cara Memburning File / Mengcopy file Ke Cd

Saya sering disodorkan kaset cd berisi file-file penting oleh rekan-rekan sekerja. Tetapi apa yang terjadi ketika kaset tersebut saya masukkan ke dalam cd room dan dimainkan di komputer saya adalah kaset cd itu kosong. Hal ini terjadi bukan karena saya memang dikasih kaset kosong, tapi karena file yang ada di dalam cd itu tidak dapat dibaca karena kesalahan sewaktu memburning file atau mengcopy file ke cd. Biasanya hal ini diakibatkan mengcopy file ke cd itu diterapkan seperti mengcopy file ke dalam flash disk.

Untuk dapat menyalin file ke dalam cd tidak sama dengan menyalin atau mengcopy paste ke flash disk. Untuk dapat melakukannya dibutuhkan beberapa software yang mendukung, salah satunya adalah Nero. Berikut ini adalah cara memburning file ke dalam CD yang bisa anda
pelajari:







1. Klik ikon nero pada desktop yang sudah diinstal pada komputer anda.
2. Pilih ikon favorites – make data CD
3. Klik tulisan add









4. Cari direktori penyimpanan file yang akan anda burning

5. Seleksi file yang akan diburning dengan mengkliknya satu kali

6. Klik tulisan finished – Next

7. Pada disc name, silakan ganti my disc dengan nama data yang anda kehendaki

8. Centang tulisan allow files to be added later agar cd bisa diisi lagi apabila masih belum penuh.

Apabila anda tidak mencentang ini, maka cd akan dianggap penuh walaupun isi cuman sedikit.

9. Klik tulisan burn

10. Proses burning akan segera berlangsung

11. Selesai

selamat mencoba ya gan ,, Dan jangan lupa tinggalin komenya ,,,

Cara Membuat Facebook

Cara Membuat Facebook 



Facebook memang saat ini sangat di gandrungi para remaja di Indonesia, bukan hanya remaja saja namun di facebook banyak sekali anak-anak dan orang dewasa. Ok dari pada anda penasaran langsung saja untuk melihat langkah-langkahnya dibawah ini.

1. Anda harus membuka situs facebook terlebih dahulu atau klik disini dan pastikan tampilan facebook seperti dibawah ini.


2. Isikan data-data anda seperti gambar dibawah ini. Jika sudah anda lanjutkan dengan mengeklik tombol mendaftar.


3. Anda disuruh untuk mengisikan captcha atau pemeriksaan keamanan seperti gambar dibawah ini.


4. Jika anda sudah melakukan cara ke 3 anda akan menemui halaman seperti dibawah ini, lalu pilih lewati langkah ini seperti gambar dibawah ini.


5. Untuk yang kelima ini terserah anda mau di isi atau tidak terserah, jika anda ingin mengisi silahkan di isi lalu tekan tombol simpan dan lanjutkan. Jika tidak mau mengisi silahkan tekan tombol lewati seperti gambar di bawah ini.


6. Pada langkah ke 6 ini anda harus mengunggah foto, namun ini bisa dilakukan di belakangan jadi langsung saja kita lewati.


7. Untuk langkah ke 7 ini anda abaikan dulu akun facebook anda dan bukalah email anda lalu cari kode verifikasi dari facebook seperti gambar di bawah ini.


8. Klik link kode verifikasi tersebut dan sekarang akun facebook anda sudah jadi, sekarang anda bisa memperbaiki akun facebook anda dengan mengunggah foto anda, update status dll.

Kini agan sudah memiliki akun Facebook yang baru ,, SELAMAT mencoba ya gan , :) Dan jangan Lupa Tinggalin Komentarnya ya hehehehehe...................

https://www.facebook.com/Zuhriesyaifudin

https://www.facebook.com/Zuhriesyaifudin

CARA MENGCLONING HARDISK

CARA MENGCLONING HARDISK 

Nah ketemu lagi sama agan yang cakep-cakep dan cantik-cantik nihh , nah sebelumnya kemaren saya sudah memposting tentang cara menginstal windows 7 ,, sekarang saya mau bagi-bagi lagi nih ,, tapi bukan duit yaaa hehehe yaitu CARA MENGCLONING HARDISK Versi terbaru ,, langsung saja ya gan , gini ni caranya : 
 
1. Download XXClone Free versi terbaru
2. Install dan jalankan XXClone Free
3. Pastikan kedua hardisk : hardisk sumber (source) dan hardisk tujuan (target) sudah terpasang di komputer anda.
3. Ketika pertama kali XXClone dijalankan, akan ada tampilan untuk memilih Source Volume dan Target Volume. Pilih sesuai dengan yang anda inginkan kemudian klik “Start”. Klik Yes jika ada popup konfirmasi. Tunggu hingga selesai.
Cara Cloning Hardisk Mudah dan Cepat
4. Jika dalam kasus ini anda sedang mengkloning hardisk yang berisi sistem operasi, maka anda harus membuat Clone Drive tersebut bootable. Caranya cukup klik tab “Cool Tools” dan klik tombol “Make Bootable”
Cara Cloning Hardisk Mudah dan Cepat
5. Saat ada popup yang muncul, centang ketiga Boot Control : Write MBR, Write Boot Sector, dan Write BOOT.INI. Kemudian klik Start. Saat ada konfirmasi, klik Yes.
Cara Cloning Hardisk Mudah dan Cepat
6. Hardisk anda sudah selesai dikloning, Klik Exit.
Kini anda telah berhasil melakukan clone hardisk dengan mudah. Hardisk hasil kloning tersebut sudah siap anda gunakan di komputer anda.
Bagaimana? Mudah sekali bukan?
Sayangnya masih ada beberapa software yang harus diinstall lagi setelah proses kloning hardisk, misalnya saja Microsoft Office dan beberapa software lainnya.